Satpol PP Bakal Awasi Larangan Pesta Kembang Api di Hotel dan Mal
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan melakukan pengawasan larangan pesta kembang api di hotel, mal, dan kawasan swasta lainnya menjelang malam pergantian tahun.
"akan memonitor pelaksanaannya,"
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung sebagai bentuk empati terhadap warga yang terdampak bencana di Sumatra.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan mengatakan, arahan tersebut telah dibahas dalam rapat pimpinan (Rapim) bersama Gubernur DKI Jakarta. Hasil rapat itu menyepakati penerbitan Surat Edaran (SE) Pemprov DKI sebagai dasar imbauan kepada pelaku usaha.
16 Reklame Rawan Roboh di Jakarta Ditertibkan“Kemarin kami baru saja melaksanakan Rapim dengan Pak Gubernur. Sesuai arahan beliau, akan diterbitkan SE yang mengimbau pemilik hotel, mal, dan pihak swasta lainnya untuk tidak melaksanakan kegiatan pesta kembang api,” ujar Satriadi, Selasa (23/12).
Ia menjelaskan, Satpol PP akan melakukan pemantauan di seluruh wilayah Jakarta guna memastikan imbauan tersebut dipatuhi. Petugas di tingkat wilayah juga akan diterjunkan untuk mengantisipasi potensi pelanggaran.
“Satpol PP di setiap wilayah akan memonitor pelaksanaannya. Biasanya, jika sudah berupa imbauan, kegiatan tersebut tidak dilaksanakan. Namun apabila ditemukan, akan diberikan peringatan untuk segera dihentikan,” tandasnya.